Inilah 24 Larangan Dalam Kampanye Pilkada 2018

Pilkada sudah di depan mata. Pesta Demokrasi warga Indonesia yang dilaksanakan secara serentak ini memulai tahap persiapan. KPU sebagai penyelenggara utama menggandeng banyak pihak. Saling berpegangan tangan agar tujuan dari visi dan misi KPU dapat tercapai. Sebagai agen sosialisasi sudah sebuah keharusan bagiku untuk menyebarkan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah tentang Larangan yang dilakukan oleh berbagai pihak ketika masa kampanye tiba.

Tentunya aturan dan larangan mengenai kampanye di masa Pilkada ini memiliki tujuan yang baik. Agar pelaksanaan kampanye dapat mencapai tujuannya tanpa membuat keributan atau memancing perselisihan. Semoga aturan yang telah dibuat ini dapat dicermati, dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Yang terpenting semoga Pesta Demokrasi di Indonesia menjadi sesuatu yang semarak dan gembira bagi seluruh warga masyarakat Indonesia.

Panwaslu yang merupakan singkatan dari Panitia Pengawas Pemilu menetapkan 24 Larangan Dalam Kampanye Pilkada 2018 dirangkum dari Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Aturan tentang larangan tersebut diantaranya adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

9. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

10. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

11. Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

12. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan;

13. Pasangan Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan;

14. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar;

15. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan;

16. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan

17. Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang meliputi:

a. empat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan
h. taman dan pepohonan;

18. Pemasangan Alat PeragaKampanye dilarang berada di:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);

19. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

20. Pasangan Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada media apapun selama masa tenang;

21. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon;

22. Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;

23. Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan:

a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah

24. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pejabat daerah meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.