Sudah Menunggu 5 Tahun, E-Ktp Milikku Belum Juga Selesai

Sudah lama rasanya aku ingin menulis tentang hal ini. Kartu identitas yang seharusnya sudah ku punya sejak beberapa tahun lalu, belum pernah ku milikki lagi. Aku akan bercerita sedikit atau mungkin panjang tentang keluh kesahku mengenai E-KTP.

Sekitar tahun 2013 lalu aku sudah memiliki E-ktp. Dengan melalui proses perekaman data seperti sidik jari dan foto di Kantor Desa Tanimulya. Satu bulan setelahnya, E-ktp segera ku dapatkan. Sayangnya, aku tak memiliki dokumentasi E-ktp tersebut.

Selang beberapa bulan kemudian, aku kecopetan. Satu buah dompet yang berisi banyak kartu dan identitas pengenal hilang begitu saja. Diambil orang tak bertanggung jawab, ketika perjalanan dari Purwokerto ke Bandung 5 tahun silam. Sudah terbayang akan betapa repotnya mengurus kembali kartu identitas penting yang hilang dalam dompetku tersebut.

Namun ternyata, kartu identitas seperti SIM, ATM, dll bisa dibuat kembali dengan mudah dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian kala itu. Hanya saja E-ktp yang hingga kini belum juga kembali ku miliki.

Aku mengurus E-ktp ku yang hilang melalui surat pengatar dari RT, RW, Desa, Kecamatan hingga akhirnya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bandung Barat. Namun, blanko E-ktp katanya tengah kosong dan belum tersedia (waktu itu).

Setahun berlalu, aku mencoba menggunakan jasa calo. Bukan tanpa alasan, beberapa tetanggaku E-ktpnya langsung selesai tanpa harus menunggu lama sepertiku. Tapi setelah membayar ternyata bukan E-ktp yang ku dapat melainkan ktp model lama yang ku dapatkan.

Setiap 6 bulan sekali aku datang ke Dukcapil Kabupaten Bandung Barat untuk mencetak E-ktp. Tapi selalu pulang dengan selembar Surat Keterangan dan bukan E-ktp yang ku dapatkan. Alasannya selalu sama, blanko E-ktp sedang kosong.

Bahkan ketika mengurus persiapan pernikahanku, pada November 2017 lalu aku juga menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil Bandung Barat, karena tidak memiliki kartu identitas alias E-ktp.

Masalah baru aku dapatkan kembali ketika melakukan pengurusan KK yang baru pasca menikah. Untuk yang kesekian kalinya aku datang kembali ke Dukcapil Bandung Barat untuk mencetak E-ktp. Tapi aku tak kesana sendiri, kali ini suamiku yang dating untuk mencetak E-ktp tersebut. Ia mengambil nomor antrian pada pukul 09.30 wib dan mendapat nomor antrian 167. Angka yang cukup besar untuk pengambilan nomor antrian yang masih pagi (menurutku).

Suamiku baru mendapatkan giliran pelayanan petugas pada pukul 14.00 wib. Ketika mengutarakan maksud dan tujuannya, petugas menyebutkan bahwa blanko E-ktp tengah kosong dan ia diminta meninggalkan nomor telepon. Petugas menyebutkan akan menghubungi suamiku ketika E-ktp nya sudah jadi nanti (tidak disebutkan kapan atau estimasi waktunya).

Namun berbeda dengan identitas milikku, petugas menyebutkan aku belum pernah melakukan proses perekaman E-ktp. Sehingga ia memintaku untuk melakukan perekaman ulang. Bayangkan bagaimana rasa kesalnya aku? Setelah 5 tahun menunggu ternyata dataku selama ini tidak terekam dan dinyatakan harus melakukan perekaman ulang.

Kalau memang dataku belum terekam, lalu kenapa 2013 lalu aku sempat memiliki E-ktp?

Kalau memang dataku belum terekam, lalu kenapa selama ini saat aku bulak balik ke Dukcapil petugas tidak memberitahuku sejak awal?

Kalau memang dataku belum terekam, haruskah aku menunggu 5 tahun untuk mengetahui bahwa data E-ktp belum terekam?

Jika memang kebetulan sewaktu aku ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat blanko E-ktp tengah kosong, mengapa tidak ada informasi atau pemberitahuan ketika blanko E-ktp nya sedang ada?

Lagi lagi, aku harus menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil untuk melakukan sesuatu yang harus menyertakan identitas. Sampai kapan aku harus bulak balik Dukcapil untuk bisa mendapatkan E-ktp?

Padahal banyak berita yang beredar di Kota maupun Kabupaten lain, pembuatan E-ktp adalah sesuatu yang mudah dan tidak perlu waktu yang lama untuk menunggu.

Ini ceritaku mengenai E-ktp, Bagaimana denganmu? Pernah mengalami cerita yang sama?

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sedikit informasi yang sempat aku tahu, untuk menggunakan jasa calo pembuatan E-ktp  di daerahku, warga harus membayar minimal 100 rb untuk pembuatannya. Bahkan biaya tersebut belum termasuk ongkos jalan. Padahal jika melakukan proses pembuatan E-ktp langsung, warga tidak diminta mengeluarkan biaya oleh petugas baik di Desa, Kecamatan maupun Dukcapil.

Tetapi beberapa tetanggaku berhasil mendapatkan E-ktp menggunakan jasa calo tersebut. Entah bagaimana caranya atau proses pembuatan melalui calo tersebut akupun tak terlalu mau banyak tahu.